hukum ruqyah dan muntah saat puasa
Apakah muntah ruqyah membatalkan puasa
Oleh muhammad hafidz
Ruqyah tidak menghasilkan respon yang sama pada tiap orang.
Terkadang ada yang hanya merasakan pusing, tidak merasakan apapun, kesurupan,
atau muntah. Semua respon itu bergantung pada kuatnya iman dan fisik seseorang.
Respon yang beragam inilah yang membuat beberapa orang ragu
melakukan ruqyah di sast sedang berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan
memang mempunyai syarat sah puasa yang harus dijaga hingga waktu buka puasa
tiba. Sedangkan salah satu respon dari ruqyah yang tidak bisa diprediksi adalah
muntah. Beberapa orang enggan melakukan ruqyah di bulan Ramadhan karena takut
puasanya menjadi batal karena muntah saat diruqyah nanti.
Mengenai hal ini, Islam tidak memberatkan puasa dari orang yang
diruqyah. Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ ، فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ ، وَمَنْ
ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“Siapa
yang menyengaja muntah sedang dia berpuasa maka wajib atasnya mengganti puasa,
dan siapa yang terdorong muntah maka tidak wajib atasnya mengganti puasa.”
(Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirimidzy)
Muntah saat diobati atau diruqyah bukanlah muntah yang disengaja
melainkan karena respon dari pengobatan yang dilakukan demi kesehatan dan
keselamatan orang tersebut. Berdasarkan hadist di atas, dapat kita ketahui
bahwa muntah saat ruqyah tidak akan membuat puasa orang tersebut menjadi batal
dan hukum ruqyah
dalam Islam di bulan Ramadhan adalah boleh.
Allah tidak akan menghukum hambaNya karena tindakan yang tidak
disengaja. Dalam hadits disebutkan,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ
وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja,
lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir
mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki
penguat dari jalur lainnya)
Muntah yang bagaimana yang membatalkan puasa?
Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah
puasanya batal?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ
اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak
sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya.
Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
(HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu
Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan
bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal.
Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’
Al-Fatawa, 25: 266)
Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah
menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini
selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri.
Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah
Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556)
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah
Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah
dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa huku` mnya?
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada
yang sengaja munta, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya,
puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan
tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579)
Solusi berhati - hati dalam meruqyah saat muntah
adalah memberikan pasien sugesti bahwasannya ruqyah itu tidak harus muntah sehingga
saat pasien bereaksi maka tidak akan muntah , jin dalam tubuh menusia dapat
keluar tergantung dari keinginan pasien keluarnya dari mana misalkan dari
tangan ,kaki, kepala, lewat sendawa batuk , melalui keringat dan lainnya oleh
karena itu sebelum proses ruqyah di mulai beritahukan kepada pasiennya untuk
meniatkan jika ada reaksi maka minta kepada Allah ta’ala di keluarkan lewat
tangan atau kaki nya , saya pribadi sering menggunakan hal ini dan reaksinya
ada yang tangannya kaku dan kakinya kaku tapi setelah jinnya keluar maka akan
lemas seperti biasa wallahu’alam
dari berbagai sumber
Komentar
Posting Komentar