Konsultasi Gratis


INGIN DI RUQYAH ATAU PELATIHAN RUQYAH SILAHKAN HUBUNGI
Muhammad Hafidz
No Telp 08984754048 / 085717292643 ( WA )

hukum ruqyah dan muntah saat puasa


Apakah muntah ruqyah membatalkan puasa

Oleh muhammad hafidz

Ruqyah tidak menghasilkan respon yang sama pada tiap orang. Terkadang ada yang hanya merasakan pusing, tidak merasakan apapun, kesurupan, atau muntah. Semua respon itu bergantung pada kuatnya iman dan fisik seseorang.
Respon yang beragam inilah yang membuat beberapa orang ragu melakukan ruqyah di sast sedang berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan memang mempunyai syarat sah puasa yang harus dijaga hingga waktu buka puasa tiba. Sedangkan salah satu respon dari ruqyah yang tidak bisa diprediksi adalah muntah. Beberapa orang enggan melakukan ruqyah di bulan Ramadhan karena takut puasanya menjadi batal karena muntah saat diruqyah nanti.
Mengenai hal ini, Islam tidak memberatkan puasa dari orang yang diruqyah. Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ ، فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ ، وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ
Siapa yang menyengaja muntah sedang dia berpuasa maka wajib atasnya mengganti puasa, dan siapa yang terdorong muntah maka tidak wajib atasnya mengganti puasa.” (Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirimidzy)
Muntah saat diobati atau diruqyah bukanlah muntah yang disengaja melainkan karena respon dari pengobatan yang dilakukan demi kesehatan dan keselamatan orang tersebut. Berdasarkan hadist di atas, dapat kita ketahui bahwa muntah saat ruqyah tidak akan membuat puasa orang tersebut menjadi batal dan hukum ruqyah dalam Islam di bulan Ramadhan adalah boleh.
Allah tidak akan menghukum hambaNya karena tindakan yang tidak disengaja. Dalam hadits disebutkan,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2043. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih karena memiliki penguat dari jalur lainnya)


Muntah yang bagaimana yang membatalkan puasa? Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah puasanya batal?
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266)
Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556)
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa huku` mnya?
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579)
Solusi berhati - hati dalam meruqyah saat muntah adalah memberikan pasien sugesti bahwasannya ruqyah itu tidak harus muntah sehingga saat pasien bereaksi maka tidak akan muntah , jin dalam tubuh menusia dapat keluar tergantung dari keinginan pasien keluarnya dari mana misalkan dari tangan ,kaki, kepala, lewat sendawa batuk , melalui keringat dan lainnya oleh karena itu sebelum proses ruqyah di mulai beritahukan kepada pasiennya untuk meniatkan jika ada reaksi maka minta kepada Allah ta’ala di keluarkan lewat tangan atau kaki nya , saya pribadi sering menggunakan hal ini dan reaksinya ada yang tangannya kaku dan kakinya kaku tapi setelah jinnya keluar maka akan lemas seperti biasa wallahu’alam


dari berbagai sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KELEMAHAN TUKANG SIHIR

meruqyah syaraf kejepit