Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

Konsultasi Gratis


INGIN DI RUQYAH ATAU PELATIHAN RUQYAH SILAHKAN HUBUNGI
Muhammad Hafidz
No Telp 08984754048 / 085717292643 ( WA )

Meruqyah rumah yang kena gangguan jin

Gangguan Rumah yang bertambah parah setelah kedatangan dukun Oleh muhammad hafidz Sebulan yang lalu kami pernah meruqyah rumah ini gangguannya adalah AC rumah sering nyala sendiri walaupun powernya sudah di matikan penghuni rumah pun dibuat bingung karena bagaimana AC tersebut bisa hidup sedangkan tidak ada daya atau listrik dan banyak hal lainnya seperti gangguan tidur dicekik saat tidur kakinya ditarik dan lainya Setelah proses ruqyah pertama gangguan sudah hilang dan tiba-tiba kemarin 13 mei 2019 kami dihubungi kembali bahwasannya gangguan ada lagi dirumah tersebut setelah itu kami telusuri ternyata penghuni rumah bercerita bahwasannya pembantunya yang baru mempunyai seorang suami yang mengaku sebagai seorang ustadz dan menggunakan air laut yang katanya untuk membersihkan rumah, lalu pembantu yang lain pun dibilang disantet oleh ini dan itu sampai akhirnya di suruh mandi dan minum air laut tersebut yang sudah di jampe jampe oleh ustadz dukun tersebut dan itu tanpa sepengetahuan

hukum ruqyah dan muntah saat puasa

Apakah muntah ruqyah membatalkan puasa Oleh muhammad hafidz Ruqyah tidak menghasilkan respon yang sama pada tiap orang. Terkadang ada yang hanya merasakan pusing, tidak merasakan apapun, kesurupan, atau muntah. Semua respon itu bergantung pada kuatnya iman dan fisik seseorang. Respon yang beragam inilah yang membuat beberapa orang ragu melakukan ruqyah di sast sedang berpuasa di bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan memang mempunyai syarat sah puasa yang harus dijaga hingga waktu buka puasa tiba. Sedangkan salah satu respon dari ruqyah yang tidak bisa diprediksi adalah muntah. Beberapa orang enggan melakukan ruqyah di bulan Ramadhan karena takut puasanya menjadi batal karena muntah saat diruqyah nanti. Mengenai hal ini, Islam tidak memberatkan puasa dari orang yang diruqyah. Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ ، فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ ، وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ “ Siapa yang menyengaj